Kebijakan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 tahun 2023. Pada Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 perlu dijabarkan secara intensif dalam pertemuan Tim Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, Khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Perguruan Tinggi swasta di Indonesia. Implementasi Kebijakan Permendikbudristek ini di Perguruan Tinggi disambut baik oleh seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Pada tataran pembahasan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 diinisiasi pertemuan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui kegiatan Workshop. Workshop ini mengangkat tema Curah Pendapat (brainstorming) Upaya Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi.
Kegiatan Workshop Upaya Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi ini dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPM-RU) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diikuti oleh unsur Pimpinan LP3MP UPR. Narasumber kegiatan workshop ini antara lain: Prof. Dr. Retno Widowati, M.Si. (Anggota Majelis Akreditasi BAN PT), dengan paparan materi Satuan Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Narasumber Dr. Ir. Setiyo Pratiwi, M. Agr. (Tim Kerja Program SPMI Belmawa DIKTI), yaitu paparan materi Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Narasumber Prof. Dr. Ir. Sri Sunting k., S.T., M.T. (Belmawa Dikti), dengan paparan materi arahan pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI. Moderator yaitu Prof. Dr. L. Hartarto Nugroho, M. Agr. (anggota SPM-BU).
Kegiatan Workshop Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi telah dilaksanakan dengan baik oleh Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPM-RU) Universitas Gadjah Mada (UGM), di Yogyakarta pada tanggal 13 September 2024 yang diikuti oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Beberapa luaran dari kegiatan workshop upaya peningkatan mutu perguruan tinggi antara lain: perlu penyusunan Standar Pendidikan Tinggi level institusi serta turunan pada level fakultas, jika perlu pada level program studi yang diselaraskan dengan visi institusi sampai prodi. Kesesuaian amanat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, institusi sebaiknya menyusun perangkat SPMI. Pelaksanaan Standar adalah semua civitas akademika dan Tendik (bukan tanggung jawab pimpinan dan pusat penjaminan mutu saja). Pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, sudah selayaknya jika metode evaluasi yang digunakan adalah AMI. Instrumen evaluasi sebaiknya merupakan kompilasi dari beberapa instrumen LAM, BAN-PT, dan Akreditasi Internasional. Pengendalian pelaksanaan standar diharapkan dapat menemukan solusi dari semua temuan baik internal maupun eksternal. AMI agar sampai pada bentuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Pembahasan semua temuan secara rinci sebaiknya dilaksanakan RTM secara berjenjang dari level jurusan/fakultas (UPPS) kemudian institusi. Setiap standar memiliki rentang waktu pemenuhan yang tidak sama, namun mengacu pada siklus yang sudah ditetapkan, pada akhir setiap siklus, setiap standar sebaiknya dilakukan analisis. Menyiapkan data untuk proses automasi akreditasi dan menjaga tidak terjadi penurunan mutu program studi data pada PDDIKTI, SINTA, SIMKATMAWA, dan tracer study sebaiknya di monitor dan di-update secara periodik.