SEJARAH

Bertolak dari komitmen Pemerintah dan Universitas Palangka Raya untuk peningkatan mutu berkelanjutan dan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tinggi maka pada tahun 2006 dibentuklah Badan Penjaminan Mutu Universitas Palangka Raya. Pengelola unit ini didukung oleh tenaga akademik yang berasal dari semua fakultas di lingkungan Universitas Palangka Raya.

Sejarah perkembangan Universitas Palangka Raya untuk terus melaksanakan peningkatan kualitas pendidikan, dan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tinggi dan penjaminan mutu (quality assurance) Pendidikan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi seluruh Perguruan Tinggi, maka pada tahun 2015 dibentuk Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Universitas Palangka Raya (UPR) Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya Pasal 81 Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjamin Mutu Pendidikan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 71 hurup b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Agar kegiatan bisa berjalan dengan baik, diperlukan perencanaan dan rincian tugas yang jelas. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 81, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana program dan anggaran Lembaga;
  2. Perlaksanaan peningkatan dan pelaksanaan pembelajaran;
  3. Pelaksanaan pengembangan sytem penjamin mutu
    Pendidikan;
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan
    pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan
    penjamin mutu Pendidikan;
  5. Pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran
    pengembangan pembelajaran dan penjamin mutu
    Pendidikan; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi lembaga.

Untuk menjamin proses pencapaian mutu universitas dalam hal pengembangan pembelajaran dan Penjaminan mutu pendidikan agar berjalan dengan baik, maka perlu pembentukan pusat-pusat pada LP3MP dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya.