Struktur Organisasi LP3MP

Rumusan Tugas:

Pejabat Penanggungjawab Kegiatan adalah Pimpinan di Lembaga yang ditugaskan selaku penanggung jawab kegiatan PNBP non belanja modal Badan Layanan Umum (BLU) pada LP3MP UPR.

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran unit kerjanya yang telah ditetapkan dalam Rincian Kertas Kerja RKA-K/L dan DIPA.
  2. Melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan di unit kerjanya.
  3. Memeriksa kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak penagih.
  4. Memeriksa kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan ikatan/perjanjian pengadaan barang /jasa.
  5. Meneliti ketersediaan dananya dan membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
  6. Memeriksa keabsahan dokumen Surat Pertanggung Jawaban Kegiatan (SPJK) dan bukti-bukti pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya.
  7. Mengajukan pemintaan uang muka untuk kegiatan operasional kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Mengajukan permintaan tagihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya (dokumen SPJK rampung) dengan surat pengantar yang ditujukan kepada KPA melalui Bendaharawan Pengeluaran.
  9. Melakukan pemeriksaan keadaan kas PUMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
  10. Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan dan keuangan unit kerjanya kepada KPA dan Bendaharawan Pengeluaran.
  11. Memberikan bimbingan dan arahan tugas-tugas administratif kepada staf dan PUMK.
  12. Menyimpan arsip dokumen Surat Pertanggung Jawaban Kegiatan (SPJK) dan laporan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya.

Nama : Dr. Berkat, S.P., M.Si.
NIP : 197011221994031001
Jabatan : Ketua LP3MP
Nama : Dr. Noor Hamidah, S.T., M.UP.
NIP : 197602242005012001
Jabatan : Sekretaris LP3M
Nama : Saptami Utami Evi, S.Pi., M.P.
NIP : 197202232008102002
Jabatan : Sub Koordinator Bidang Umum
Nama : Flora Chisyastita, S.Hut., M.Si
NIP : 198603302009102001
Jabatan : PUMK LP3MP